UU NOMOR 8 TAHUN 2004

Sumber :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  8  TAHUN  2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986

TENTANG PERADILAN UMUM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang         :      a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;

b.     bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;

c.     bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;

 

Mengingat           :      1.    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);

3.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);

4.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut:

1.    Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

 

2.     Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

(1)    Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.

(2)    Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

 

3.     Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

(1)    Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2)    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

4.     Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.

 

5.     Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 12

(1)    Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman.

(2)    Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

 

6.      Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 13

(1)    Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

 

7.     Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 14

(1)    Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.       sarjana hukum;

e.        berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;

f.     sehat jasmani dan rohani;

g.     berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h.    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

(2)    Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)    Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.

 

8.     Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 15

(1)    Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,  huruf f, huruf g, dan huruf h;

b.    berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;

c.    berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri;

d.    lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2)   Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.

(3)   Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.

 

9.     Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 16

(1)    Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2)    Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

10.     Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 17

(1)    Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.

(2)    Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Sumpah:

”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji:

“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

(3)    Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.

(4)    Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

(5)    Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

11.     Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 18

(1)    Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:

a.        pelaksana putusan pengadilan;

b.        wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;

c.        pengusaha.

(2)    Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3)    Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

12.    Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 19

(1)     Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a.        permintaan sendiri;

b.        sakit jasmani atau rohani terus menerus;

c.        telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;

d.        ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2)    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

 

13.     Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20

(1)    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a.     dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b.     melakukan perbuatan tercela;

c.     terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;

d.     melanggar sumpah atau janji jabatan;

e.        melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.

(2)    Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3)    Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.

 

14.       Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.

 

15.    Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 22

(1)    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2)    Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).

(3)    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

 

16.    Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:

a.    tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b.    disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati; atau

c.    disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

 

17.   Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.    berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;

e.     berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan

f.     sehat jasmani dan rohani.

 

18.    Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b.    berijazah sarjana hukum; dan

c.     berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

 

19.     Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.

 

20.    Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b.    berijazah sarjana hukum; dan

c.    berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

 

21.    Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.

 

22.    Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.

 

23.    Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

 

24.    Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.       berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.

 

25.     Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 36

(1)   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2)   Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3)   Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

 

26.     Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung.

 

27.     Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 38

(1)    Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2)       Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

 

28.    Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 40

(1)    Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.     setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.    berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;

e.     berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti; dan

f.     sehat jasmani dan rohani.

(2)    Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b.    berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Negeri.

 

29.     Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 41

(1)    Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2)    Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

 

30.    Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 42

(1)    Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2)    Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan  mempertahankan  dan  mengamalkan  Pancasila  sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.”

 

31.    Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 43

(1)   Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

(2)   Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3)   Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

 

32.   Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    warga negara Indonesia;

b.    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c.    setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d.    berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;

e.    berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan

f.    sehat jasmani dan rohani.

 

33.    Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 48

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

 

34.    Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 49

(1)    Sebelum memangku jabatannya, Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

(2)    Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.”

“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan.”

”Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.”

 

35.    Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54

(1)    Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

(2)     Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris dapat  melakukan  penindakan  terhadap  notaris yang melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar pendapat organisasi profesi yang bersangkutan.

(3)    Sebelum Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri.

(4)    Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

(5)    Ketentuan mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

36.    Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 57

Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu:

a.    korupsi;

b.    terorisme;

c.       narkotika/psikotropika;

d.       pencucian uang; atau

e.       perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara.

 

37.     Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 67

(1)    Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

(2)    Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

 

38.    Di antara Pasal 69 dan Bab VI Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 69A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

 

39.    Penjelasan Umum yang menyebut “Pemerintah” dan “Departemen Kehakiman” diganti menjadi “Ketua Mahkamah Agung.”

 

Pasal  II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

                                                       Disahkan di Jakarta
                                                       pada tanggal 29 Maret 2004
                                                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                                                         ttd
                                                       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
   SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,
          ttd
   BAMBANG  KESOWO

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 34

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  8  TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986

TENTANG PERADILAN UMUM

 

I.         UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dengan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum antara lain sebagai berikut :

1.       syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan peradilan umum;

2.       batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;

3.       pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim;

4.       pengaturan pengawasan terhadap hakim.

Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

 

II.        PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 2

Di samping peradilan umum yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada  umumnya  mengenai  perkara  perdata  dan  pidana, pelaku kekuasaan kehakiman lain yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu yaitu peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan” adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia.

 

Angka 2

Pasal 4

                                        Ayat (1)

Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan negeri berada di ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

                                    Ayat (2)

                                                Cukup jelas.

 

Angka 3

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Angka 4

Pasal 7

Cukup jelas.

 

Angka 5

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Angka 6

Pasal 13

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pengawasan umum” adalah meliputi pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

                                    Ayat (2)

                                                Cukup jelas.

 

Angka 7

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Angka 8

Pasal 15

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “lulus eksaminasi” dalam ketentuan ini adalah penilaian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang bersangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

                                    Ayat (3)

                                                Cukup jelas.

 

Angka 9

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Angka 10

Pasal 17

                                    Cukup jelas.

           

            Angka 11     

                        Pasal 18

                                    Cukup jelas.

   

Angka 12

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya sendiri.  Pada  hakekatnya  situasi,  kondisi,

suasana, dan keteraturan hidup rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau rohani terus menerus” adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “tidak cakap” ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Angka 13

        Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tindak pidana kejahatan” adalah tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.

 

Huruf b

     Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan tercela” adalah apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” adalah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri.

Ayat (3)

Cukup jelas.

                   

Angka 14

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Angka 15

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

                    Ayat (2)

                                  Cukup Jelas.

                    Ayat (3)

Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

 

Angka 16

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Angka 17

Pasal 28

                                Huruf a

                                             Cukup jelas.

                                Huruf b

                                             Cukup jelas.

                                Huruf c

                                                              Cukup jelas.

                                Huruf d

                                             Yang dimaksud dengan “sarjana muda hukum” termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana  muda dan dianggap cakap untuk jabatan itu.

                                Huruf e

Cukup jelas.

                                                Huruf f

                                                              Cukup jelas.

 

                        Angka 18

                                    Pasal 29

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 19

                                    Pasal 30

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 20

                                    Pasal 31

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 21

                                    Pasal 32

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 22

                                    Pasal 33

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 23

                                    Pasal 34

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 24

                                    Pasal 35

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 25

                                    Pasal 36

                                Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

 

                        Angka 26

                                    Pasal 37

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 27

                                    Pasal 38

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 28

                                    Pasal 40

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 29

                                    Pasal 41

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 30

                                    Pasal 42

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 31

                                    Pasal 43

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 32

                                    Pasal 46

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 33

                                    Pasal 48

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 34

                                    Pasal 49

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 35

                                    Pasal 54

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 36

                                    Pasal 57

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 37

                                    Pasal 67

                                                Cukup jelas.

 

                        Angka 38

                                    Pasal 69A

                                                Cukup jelas.

                        Angka 39

                                    Cukup jelas.

 

Pasal II

            Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4379.