Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Masih di Bawah Tarif Parkir

Bank BCA
Sumber :
  • REUTERS/Garry Lotulung/File Photo

VIVA.co.id – Bank penerbit kartu uang elektronik akan diizinkan untuk memungut biaya pengisian uang elektronik. Bank Indonesia pun akan menerbitkan payung hukum, yang nantinya menjadi landasan setiap bank penerbit uang elektronik memungut biaya top up.

PT Bank Central Asia Tbk sebagai salah satu bank penerbit uang elektronik menjamin, tarif yang akan dikenakan untuk biaya isi ulang uang elektronik tidak akan lebih besar dari uang parkir. Hingga saat ini, bank sentral masih melakukan kajian terkait dengan pungutan yang dibebankan.

“Yang pasti biaya atau fee top up akan lebih kecil daripada uang parkir,” kata Direktur BCA Santoso saat berbincang dengan VIVA.co.id, di Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Meskipun diklaim tarif yang dikenakan tidak akan membebani masyarakat, BCA masih enggan berkomentar lebih banyak mengenai hal tersebut. Sebab, bank akan tetap menunggu aturan yang dikeluarkan bank sentral, yang rencananya terbit dalam waktu dekat.

“Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh nilainya, karena ini ranah BI. Jadi tunggu saja nilai persisnya,” katanya.

Menurut Santoso, rencana penerapan kebijakan tersebut bisa menjadi cara untuk memberikan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat, terutama dalam rangka implementasi elektronifikasi 100 persen di seluruh jalan tol, dan upaya gerakan non tunai yang diinisiasikan Bank Indonesia.

“Kita harus mengedukasi bahwa sistem butuh effort semua pihak, termasuk nasabah karena ada uang elektronik memberikan kemudahan dan kecepatan. Maka kita bersama menggotong ramai-ramai dan kita bersama-sama ambil konsekuensinya,” katanya.