Enam Bulan, TKI Sumbang Devisa Rp75 Triliun
VIVA.co.id – Jumlah pengiriman tenaga kerja Indonesia yang legal ke luar negeri setiap tahunnya terus meninngkat. Tercatat, dari Januari hingga Agustus 2017 atau delapan bulan terakhir ini ada TKI sebanyak 148.285 orang.
"TKI formal sebanyak 83.943 orang dan TKI bekerja di sektor informal sebanyak 64.342 orang," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Dari jumlah TKI yang bekerja di luar negeri, mereka dapat menghasilkan devisa negara yang jumlahnya cukup besar.
"Jumlah remitansi sampai bulan Juni 2017 sebanyak US$4,32 miliar atau setara dengan Rp75,618 triliun," tuturnya.
Menurut Nusron, ada delapan negara dengan jumlah penempatan terbanyak yaitu Malaysia sebanyak 59.151 orang, Taiwan sebanyak 45.360 orang, Hong Kong sebanyak 14.679 orang, Singapura sebanyak 8.543 orang.
Kemudian, Saudi Arabia sebanyak 4.397 orang, Brunai Darussalam sebanyak 4.907 orang, Korea Selatan sebanyak 2.395 orang dan Uni Emirat Arab sebanyak 1.229 orang.
Para TKI yang bekerja di luar negeri itu menempati posisi berbeda-beda. Sebagai caregiver atau perawat panti jompo sebanyak 29.903 orang, domestik worker atau sebagai pembantu rumah tangga sebanyak 31.023 orang, operator mesin pabrik sebanyak 21.570 orang, dan general worker atau sebagai driver atau konstruksi sebanyak 18.719 orang, dan plantation worker atau bekerja di kebun sebanyak 18.332 orang.
"Jumlah pengaduan TKI yang diterima di crisis center sebanyak 2.949 kasus," ungkap Nusron.