Kenapa Freeport Tolak Usulan Divestasi Pemerintah?

President and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc, Richard C Adkerson.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Induk usaha PT Freeport Indonesia, yaitu Freeport McMoRan Inc menolak usulan pemerintah Indonesia untuk melakukan divestasi sahamnya melalui divestasi saham baru. Hal itu disampaikan manajemen Freeport dalam surat balasan atas posisi pemerintah pusat terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam surat yang tertanggal 28 September 2017 tersebut, posisi pemerintah Indonesia menginginkan divestasi dilakukan dengan penerbitan saham baru (rights issue) oleh PT Freeport Indonesia yang akan di beli oleh Indonesia.

President and CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, penerbitan saham baru akan menimbulkan over kapitalisasi dan tidak efisien. Kata dia, Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) yang dimiliki oleh Freeport McMoRan dan Mitra Join Venture.

"Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh peserta Indonesia mencapai 51 persen dan akan menghasilkan overcapitalisasi PTFI dan struktur modal yang tidak efisien. Freeport akan mengkaji ulang dengan rencana Pemerintah untuk mendanai modal pengeluaran," tulis Richard dalam suratnya seperti dikutip Sabtu, 30 September 2017.

Dalam poin selanjutnya, mengenai permintaan pemerintah untuk memberikan due diligence dan kemudahan dalam mengakses data, Richard mengatakan, Freeport sedang menyiapkan ruang data. Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan keputusan yang win win solution.

"Kami melihat proposal 28 September sama sekali tidak sesuai dengan pendapat kami. usulan ini tidak mencerminkan semangat "Win Win" di mana Kerangka ini tercapai," jelasnya.

"Freeport siap diskusikan jalan ke depan tapi tidak bisa bernegosiasi atas dasar proposal pemerintah pada 28 September. Sampai saat tercapainya kesepakatan dalam negosiasi ini, Freeport akan terus menghormati dan mematuhi KK (Kontrak Karya) dan sepenuhnya berhak atas haknya," tutup Richard.