Cara Mendag Agar Mini Market Akur dengan Warung Klontong

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, bakal mewajibkan toko ritel modern untuk menyediakan barang grosir kepada warung kelontong, atau pasar tradisional. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan harga eceran yang dijual oleh pasar tradisional, atau toko kelontong sama dengan toko ritel modern, atau mini market.

"Ini arahan dari perintah Presiden (Joko Widodo), dengan perintah pembangunan keadilan, terjadi pemerataan dan jangan ada gesekan," kata Enggar, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017. 

Ia mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan dan mendengar pendapat pengusaha ritel besar. Upaya ini diklaim menjadi solusi keterbukaan akses barang bagi warung, atau pasar tradisional.

"Jadi, supaya memberikan solusi masalah, akses kepada sumber barang dengan harga yang sama, maka pengusaha ritel modern, wajib menyediakan grosir yang dijual ke pasar tradisional berdasarkan membership dengan harga yang tidak boleh berbeda dengan harga yang diambil tokonya," ujarnya.

Namun, Enggar menambahkan, pihaknya tidak memaksa warung, atau pedagang tradisional tersebut mengambil barang dari ritel tertentu. Upaya ini dilakukan hanya, agar ada keleluasaan bagi toko kelontong untuk memperoleh barang.

"Tadi pak Menko sudah katakan tidak rugi, cuma tidak untung juga. Tetapi, dengan meningkatnya volume ini, maka bargaining position kepada konsumen semakin meningkat," ujar dia.

Kemudian untuk sistem pembiayaan, Enggar mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan perbankan mulai dari Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Central Asia hingga Bank Negara Indonesia untuk bersedia memberikan pembiayaan, atau kredit usaha bagi warung-warung kecil.