Tak Naikkan Tarif, KAI Talangi hingga Rp30 Miliar

Kereta Api Wisata Imperial.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Api Indonesia untuk mencari dana sendiri dan tidak mengandalkan dana dari kewajiban pelayanan publik (public service obligations/PSO).

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan, Zulmafendi menilai KAI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki keuangan sehat, sehingga diharapkan bisa mengelola berbagai sumber pendapatan di luar APBN.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul batalnya pemberlakuan Peraturan Menteri 42 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dan kembali ke Peraturan Menteri 35 Tahun 2017.

Dengan adanya pembatalan pemberlakuan PM 42/2017, maka KAI menalangi selisih tarif baru dan lama yang totalnya mencapai Rp30 miliar dari Juli-Desember 2017.

"Harapan kami KAI bisa mengelola dengan baik. Mungkin dengan subsidi silang, sponsorship atau dengan melakukan sumber pendanaan lain yang tidak membebani masyarakat dan APBN," katanya, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.

Menurut Zulmafendi, KAI bisa menambal kekurangan biaya yang bisa digunakan guna menutupi kekurangan untuk subsidi tarif kereta api jarak jauh kelas ekonomi. Ia menjelaskan, pemberlakuan kembali PM 35 Tahun 2017 setelah melalui evaluasi dan kajian.

"Kami juga sama-sama melihat ini sering terjadi walaupun keputusan sudah dibuat, kemudian ada evaluasi bersama PT KAI," katanya.