Penerimaan Pajak 2017 Baru 60 Persen

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak sejak periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2017, mencapai Rp770,7 triliun, atau 60 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp1.283,5 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal mengungkapkan, realisasi tersebut tercatat tumbuh minus 2,709 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp791,9 triliun. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak negatif.

“Adanya penerimaan yang tidak berulang dari uang tebusan dan pajak penghasilan final revaluasi, dan beda waktu pencarian pajak bumi bangunan dan pajak penghasilan pajak ditanggung pemerintah yang nilainya signifikan,” kata Yon, melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.

Otoritas pajak mencatat, penerimaan di luar pajak penghasilan minyak dan gas sebesar Rp732,1 triliun, atau 59 persen dari target dalam kas keuangan negara dengan pertumbuhan minus 4,70 persen secara year on year. Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan non minyak dan gas sebesar Rp418 triliun.

“Atau, 56,3 persen dari target APBN-P, dengan pertumbuhan minus 12,32 persen secara year on year,” katanya.

Adapun penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp307,3 triliun, atau 64,6 persen dari target dalam kas keuangan negara perubahan. Realisasi tersebut, mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,7 persen secara year on year.

“Pertumbuhan non pajak penghasilan minyak dan gas di luar uang tebusan dan di luar seluruh penerimaan yang tidak berulang, dan beda waktu tersebut sebesar 12,6 persen,” tegasnya.