Pengadaan Lahan Sumbang 30 Persen Masalah di Proyek Nasional

Ilustrasi pembangunan infrastruktur jalan
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA – Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas mengungkap satu masalah utama yang saat ini masih menjadi kendala dalam proses penyediaan proyek strategis nasional. Masalah tersebut, selama ini masih menjadi penghambat pembangunan infrastruktur.

Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Wahyu Utomo, mengungkapkan, ketersediaan lahan masih menjadi isu yang menghambat laju investasi nasional. Berdasarkan catatan KPPIP, masalah pembebasan lahan menyumbang 30 persen masalah yang dihadapi dalam penyediaan proyek strategis nasional.

“Meskipun sudah ada UU 12 dan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), tetap pengadaan tanah menjadi masalah,” kata Wahyu, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Proses pembebasan lahan, kata Wahyu, memang kerap kali diselesaikan melalui jalur pengadilan. Namun, yang terjadi justru masalah-masalah teknis yang pada akhirnya menyebabkan lahan tersebut tidak bisa dieksekusi untuk pembangunan infrastruktur.

“Pemilik tanah ada yang tidak mau melepaskan, atau harganya tidak sesuai,” kata Wahyu.

Selain lahan, KPPIP mencatat, 27 persen masalah terhambatnya penyediaan proyek strategis nasional berada di isu perencanaan dan penyiapan, 25 persen isu pendanaan, 10 persen isu perizinan, dan delapan persen isu pelaksanaan konstruksi.

Hal tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi minat investor yang berencana untuk menanamkan modalnya di Indonesia, sampai dengan menurunnya kepastian kelayakan proyek yang ditargetkan investor, termasuk tingkat pengembalian kepada penanam modal.