Soal Kenaikan UMP 2018, Kadin Respons Positif 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Rosan P. Roeslani (tengah)
Sumber :

VIVA – Pengusaha menyambut baik kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 yang ditetapkan naik sebesar 8,71 persen berdasarkan formula. Diyakini pengusaha mampu mengimbangi kenaikan tersebut.

Seperti diketahui, UMP yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) formulanya dihitung berdasarkan penjumlahan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada periode tertentu. Adapun data inflasi nasional yang dipakai adalah 3,72 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. 

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, perhitungan tersebut sudah diprediksi oleh pengusaha.

"Saya rasa itu sudah positif ya, sudah bagus, sesuai dengan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah, dalam paket ekonomi, dan kita sudah memprediksi kenaikan itu," ujar Rosan ditemui di sela acara Indonesia Infrastructure Week (IIW) 2017 di JCC Senayan, Rabu 8 November 2017.

Ia mengatakan pihaknya telah sering membahas ini dengan para pengusaha dan berbagai asosiasi, di mana formula ini diakui sesuai dengan harapan. Sedangkan, mengenai pengusaha sektor ritel yang disebut akan terpukul dengan kenaikan UMP, Rosan tak sepakat akan hal itu.

"Enggak lah. Menurut saya sih (ritel) oke kok. Karena kembali lagi itu pengusaha kalau dari jauh hari sudah bisa memprediksi sudah bisa mem-planning dan sudah enggak kaget lagi. Jadi sudah sesuai budget," ujarnya. (one)