Soal Audit Holding BUMN, BPK Dipastikan Bisa Masuk

Kantor Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara menepis isu pengkerdilan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap Holding BUMN Tambang. Dipastikan tak ada perubahan kewenangan BPK, untuk mengaudit Holding BUMN Tambang.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mencontohkan, BPK melakukan audit terhadap PT Aneka Tambang Tbk, hingga ke anak cucu perusahaannya dalam periode tertentu. Hal ini juga berlaku untuk Holding BUMN Tambang.

"Jadi, selama dia menjadi perusahaan negara, yang diatur Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang BUMN, dia tetap diaudit BPK," ujar Harry di kantor Kementerian BUMN, Jumat 24 November 2017.

Ia mengatakan, Holding BUMN Tambang yang bakal dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk perusahaan (holding) akan membawahi PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Semua anggota holding pun dipastikan berhak diperiksa oleh BPK.

"Antam, ketika dia bicara laporan konsolidasi setiap tahunnya, atau pun waktu diaudit BPK, total semuanya sampai ke yang kecil-kecil (anak usaha) itu juga diperiksa. Kalau ini holding, exactly the same. Jadi, kalau BPK masuk ke Inalum, dia akan lihat keseluruhan, ya semuanya itu," ujar dia.

Ia melanjutkan, perusahaan swasta pun berhak diperiksa oleh BPK. Sehingga, ditegaskan tidak ada pengkerdilan kewenangan BPK dalam pembentukan holding BUMN.

"Dalam UU BUMN dibedakan, yang namanya mayoritas itu namanya BUMN. Tapi kalau yang minoritas, UU Keuangan Negara menyatakan itu sebagai perusahaan negara. Jadi, (holding BUMN) tetap mengacu pada itu," ujarnya.