Bank Indonesia Minta Pengusaha Jangan Tansaksi Pakai Bitcoin

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Bank Indonesia menegaskan bahwa uang virtual Bitcoin tidak diakui sebagai alat transaksi di Tanah Air. Pelaku usaha dianjurkan tidak memakai Bitcoin sebagai alat transaksinya kemudian menawarkannya kepada calon konsumen. 

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menegaskan, satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. 

"Sebaiknya merchant (pelaku usaha) tidak menerima. Tidak menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran," kata dia 
di Jakarta, Rabu 6 Desember 2017. 

Meski demikian, Mirza mengakui, perkembangan dunia jasa keuangan seperti Bitcoin menjadi perhatian seluruh dunia. Tidak hanya di Indonesia, seluruh Bank Sentral di dunia masih mempelajari unit usaha keuangan berbasis teknologi ini dan kemudian apakah bisa diterapkannya di negara masing-masing. 

"Sekarang early step juga, bagi sentral bank di dunia ini juga sedang mempelajari," kata dia. 

Sebelumnya, Agustus tahun ini, mata uang digital Bitcoin terus mencetak sejarah. Di Indonesia sendiri, uang virtual ini terus tumbuh. (one)