BI Tegaskan Larang Transaksi Bitcoin di Indonesia

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk itu, dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman, mengatakan, peringatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah," ujar Agusman dikutip dari keterangan resminya, Sabtu 13 Januari 2018. 

Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak terdapat administrator resmi. Selain itu, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble). 

Uang digital itu juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Antara lain prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

"Sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial," tuturnya.