BI Sebut Bitcoin Biasa Dipakai untuk Kejahatan

Bitcoin.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Bank Indonesia telah melarang virtual currency termasuk Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jika tetap ada penyelenggara sistem pembayaran yang menggunakan Bitcoin, BI akan memberikan sanksi. 

"Kita kenakan sanksi keras,  kita akan akan panggil," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Enny V Panggabean di Gedung BI, Jakarta, Senin 15 Januari 2018. 

Menurut Enny, selama ini transaksi Bitcoin di Indonesia digunakan lebih banyak untuk kejahatan. Sebab identitas pengguna, dan riwayat transaksinya sulit dilacak. 

"Kalau di Indonesia memang dilarang.  Bahwa data-data yang ada penggunaan Bitcoin itu lebih kepada kejahatan. Datanya sulit dilacak. Untuk kejahatan nyaman sekali," ujarnya. 

Untuk pengawasan, kata Enny, BI akan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan OJK. 

Adapun dasar pelarangan virtual currency termasuk Bitcoin yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.