Pertamina Jadi Induk Usaha BUMN Migas, PGN Dilebur
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pembentukan induk usaha atau holding BUMN minyak dan gas bumi secara resmi pada 25 Januari 2018. Hal itu bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN.
Dalam RUPSLB tersebut, bakal dilakukan persetujuan pengalihan saham pemerintah di PGN sebesar 57 persen kepada PT Pertamina yang akan ditetapkan sebagai induk usaha BUMN migas.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, setelah pemegang saham menyetujui pengalihan saham pemerintah yang ada di PGN, holding BUMN migas sudah terbentuk.
"Kalau RUPS nanti, holding-nya sudah jadi," kata Harry di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa 23 Januari 2018.
Menurut Harry, meski saat ini peraturan pemerintah (PP) soal pembentukan holding BUMN migas belum resmi terbit, PGN tetap bisa meminta persetujuan pemegang saham untuk mengalihkan saham pemerintah ke Pertamina. Saat ini, menurutnya, PP sudah tinggal ditandatangani oleh Presiden.
"Kalau (BUMN) tambang duluan (PP-nya), kalau ini belakangan. RPP sebenarnya sudah selesai di Kemenkumham, sudah kembali ke Setneg (Sekretariat Negara), menteri BUMN sudah paraf, menkeu sudah paraf, dan ini akan dikirimkan ke Presiden," kata dia.
Dengan adanya RUPSLB PGN tersebut, perseroan akan resmi berstatus sebagai anak usaha Pertamina. Sementara itu, mengenai penyelesaian persoalan penggabungan anak usaha Pertamina yang sejenis yakni PT Pertagas akan diselesaikan beberapa bulan ke depan.
"Tapi kalau menyelesaikan Pertagas dan lain-lain itu diharapkan Maret," tutur dia.