Deregulasi ESDM Dongkrak Investasi Migas, Ini Syaratnya

ilustrasi industri migas.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah mencabut kembali sebanyak 22 aturan di sektor ESDM yang dinilai menghambat investasi. Diharapkan, dengan deregulasi atau pencabutan aturan itu akan kembali menggairahkan investasi, khususnya investasi sektor migas yang cenderung lesu selama 3 tahun terakhir.

Lantas, seberapa besar dampak pencabutan aturan itu ke investasi migas?

Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai dari beberapa aturan yang dicabut beberapa di antaranya memang sudah tidak relevan lagi karena ada aturan baru yang mengubahnya. Sedangkan untuk sektor migas ada beberapa peraturan yang nantinya akan digabung dalam Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun.

"Dampak ke investasi migas belum bisa diukur. Kita harus lihat kualitas peraturan-peraturan baru yang disusun dan implementasinya," kata Fabby kepada VIVA, Senin 19 Februari 2018.

Ia menyebutkan, pencabutan dari peraturan baru yang disusun beserta implementasinya itu bisa berpengaruh besar terhadap investasi. Asalkan, kualitas aturan itu mampu membuat investor tertarik.

"Apakah Permen-permen yang baru ini menjawab persoalan atau tantangan investasi di sektor migas, kita perlu tunggu," ujar dia.

Menurut dia, pelaku usaha tentunya mengharapkan aturan yang memberikan kepastian investasi jangka panjang dan memberikan kemudahan berusaha.

"Para pelaku usaha harapannya proses perizinan ringkas, transparan dan tidak bertele-tele serta cepat, mendukung peningkatan keekonomian migas, serta memberikan kepastian investasi jangka panjang dengan proses yang terukur," tutur dia. (one)