ESDM Permudah Tenaga Kerja Asing Masuk ke Sektor Migas

Ilustrasi Pekerja lakukan pengeboran.
Sumber :
  • Company Profile Medco Energi 2010

VIVA – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM telah mencabut tujuh peraturan yang kemudian disederhanakan menjadi enam aturan baru. Namun, kini baru 3 aturan yang diterbitkan, sementara sisanya masih berbentuk Rancangan Peraturan Menteri.

Salah satu beleid yang dicabut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Indonesia Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan kemudahan berusaha.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Ditjen Migas, Budiyantono mengatakan, prosedur pendaftaran TKA yang sebelumnya harus melalui SKK Migas saat ini bisa langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi pintu masuk di Kementerian Ketenagakerjaan semua, untuk mengurangi waktu," kata Budiantono di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.

Hal ini, sambung dia, dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA di sektor migas. Ia pun menegaskan meski peraturan tersebut dicabut, tidak lantas membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia.

Nantinya Kemenaker akan menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas harus tetap memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut.

"Kemenaker juga akan evaluasi prosedurnya, karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," ujar dia.

Ia pun melanjutkan, pemerintah tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal di sektor migas. Para pekerja asing tersebut, nantinya juga akan didampingi tenaga kerja dalam negeri.

"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita. Kita kasih waktu sekian lama, dua atau empat tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri," ujarnya.