Lagi Empat WNA Pelaku Skimming ATM Dibekuk Polisi

Pelaku pembobol uang nasabah dengan mesin skimming.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menangkap empat warga negara asing yang merupakan pelaku pembobolan data nasabah atau skimming di sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Empat pelaku itu berasal dari tiga negara berbeda atas pengembangan kasus sebelumnya yang telah diringkus oleh pihak Kepolisian.

"Keempat tersangka ditangkap pada akhir Maret 2018 di mana dua di antaranya warga Bulgaria, satu warga Chili dan satu warga Taiwan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di wilayah Jakarta Barat dan Jawa Tengah. Nico menuturkan, pelaku berinsial AHV warga negara Bulgaria ditangkap, Sabtu 31 Maret 2018, saat masuk ke salah satu gerai ATM di kawasan Jakarta Pusat.

Dari pengungkapan kasus mulai Januari hingga Maret 2018, kata Nico, pihaknya sudah mengamankan 12 orang.

"Ada lima warga Bulgaria, empat warga negara Hungaria, satu warga Chili, satu warga Taiwan dan satu WNI. WNI ini perempuan yang mengambil dan membayar hotel," ujar dia.

Nico menambahkan, dengan maraknya kejahatan skimming ini, Kepolisian telah menggandeng pihak Otoritas Jasa Keuangan dan juga perwakilan Bank.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.