Besaran THR PNS Naik Tahun Ini, Pensiunan pun Dapat

Menteri PAN-RB, Asman Abnur (kiri), saat meninjau gedung CCTV Monitoring Centre di Markas Polres Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil pada tahun ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Tidak hanya yang aktif, THR juga akan diberikan pada PNS atau Aparatur Sipil Negara yang telah masuk masa pensiun. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengungkapkan, jumlah THR yang akan diberikan kepada PNS pun berbeda pada tahun ini. 

"Kalau dulu kan, cuma berdasarkan gaji pokok, Sekarang, termasuk juga tunjangan kinerjanya. Jadi, sebesar tunjangan kinerja ditambah gaji pokok," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Senin 9 April 2018. 

Ilustrasi PNS

Asman mengungkapkan, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Dengan demikian pada Mei dan Juni mendatang, PNS akan mendapatkan pendapatan berkali-kali lipat. 

"Tahun lalu, kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni, kalau enggak salah. Tanggal tepatnya enggak hafal. (asp)