Harga Diatur, Pengusaha SPBU Dipastikan Tetap Untung

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak (BBM)
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Pemerintah bakal mengintervensi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau non subsidi yang dijual oleh seluruh badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Dengan begitu, rencana kenaikan seluruh harga BBM, kecuali avtur dan industri harus melalui persetujuan pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah tetap menjamin badan usaha mendapat keuntungan. Akan tetapi, dia menekankan untung yang ditetapkan oleh badan usaha tidak boleh terlalu besar.
 
"Ya (menjamin badan usaha mendapat keuntungan), tapi jangan terlalu besar," kata Djoko di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 12 April 2018.

Dalam aturan sebelumnya, yakni di Perpres 191 tahun 2014, batas bawah keuntungan penjualan BBM atau margin adalah minimal 5 persen dan batas atasnya adalah 10 persen. Sedangkan dalam aturan baru yang tengah digodok, aturan minimal 5 persen dihilangkan, namun batas atas tetap 10 persen.

"Jadi dia tidak bisa ngusulin harga yang dapat margin-nya di atas 10 persen. Dia bisa ngajuin sampai dengan 10 persen, tapi kan harus dapat persetujuan menteri. Tapi ini SPBU lho, bukan industri," jelas dia. 

Djoko mencontohkan, dengan margin atau keuntungan sebesar 5-6  persen untuk BBM jenis pertalite, hal itu tidak akan menimbulkan selisih yang jauh dibandingkan dengan premium.

"Kalau harga besar otomatis masyarakat beralih kan. Jadi ada dua risiko," kata dia. 

Dia menerangkan, risiko pertama adalah badan usaha itu sendiri tidak akan memiliki pendapatan jika harga BBM yang ditetapkan terlalu tinggi. Alasannya, masyarakat tidak ada yang mau membeli.

"Ngapain kamu jualan tapi enggak ada yang beli. Mendingan harga dikurangin tapi dapat margin, katakan 1 persen saja, sehingga harganya mendekati premium. Dengan demikian, jualan dia bisa tetap laku meskipun hanya satu persen," ujarnya. 

Keuntungan kedua pengaturan harga BBM umum, sambung dia, adalah rencana penambahan kuota BBM jenis premium tidak diperlukan. Karena, masyarakat masih banyak yang menggunakan BBM dengan RON 90 atau Pertalite dan jenis BBM di atasnya.

"Jadi persetujuan ini menguntungkan semua pihak. Masyarakat bisa tetap menggunakan BBM berkualitas tinggi dengan harga yang tidak terlalu jauh, badan usaha tetap dapat untung. Negara atau pemerintah tidak perlu memberikan tambahan premium, karena ini sudah cukup," kata dia.