Aset Terancam Hilang, Perum Bulog Gandeng Kejaksaan Agung

Dirut Perum Bulog, Budi Waseso
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Perum Bulog menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejaksaan Agung RI untuk penanganan atau penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso dan Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati Agoestina di kantor Bulog hari ini, Selasa 31 Juli 2018.

Budi Waseso atau sering disapa Buwas ini mengatakan, pihaknya sedang menghadapi berbagai masalah hukum. Bahkan, lanjut dia, aset Bulog pun terancam hilang karena masalah di bidang perdata saat berhadapan dengan mafia tanah.

"Celakanya kita sering dikalahkan. Aset kita jadi ancaman. Bagaimana suatu negara dikalahkan, dan ini beda, negara dikalahkan dengan kelompok mafia tanah, Bulog mendapat ancaman kemungkinan (asetnya) akan hilang," kata Buwas dalam sambutan di kantornya, Selasa 31 Juli 2018.

Ia melanjutkan, dalam kerja sama ini Jamdatun Kejagung tidak sebatas hanya dalam bentuk pemberian bantuan hukum melainkan juga melalui pemberian pelatihan seminar, workshop sosialisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perum Bulog.

"Oleh karenanya saya menyambut gembira kesepakatan perum Bulog dengan Jamdatun RI, Saya berharap kesepakatan bersama yang ditandatangani ini akan tercipta efektivitas pelaksanaan hukum yang dihadapi perum Bulog," katanya.

Bantuan Hukum

Kerja sama yang disepakati kedua pihak, di antaranya, pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun lembaga arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (legal assistance) maupun audit hukum (legal audit) di bidang perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi perum Bulog.

"Pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan," ujar Loeke. (ren)