OJK Siap Beri Insentif Sektor Perumahan

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • ANTARA/Aditya Pradana Putra

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berencana memberikan insentif bagi sektor perumahan untuk menopang kebijakan pelonggaran aturan Loan To Value Bank Indonesia. Upaya ini diharapkan bisa mendorong pertumbuahan pembangunan sektor perumahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, rencana pemberian insentif karena kekhawatiran terhadap potensi kekurangan ketersediaan rumah. Hal ini menjadi kekhawtiran karena tak mampu mengimbangi pertumbuhan masyarakat Indonesia.

"Tentunya jangan sampai ada shorts play dari perumahan. Kalau terjadi splay yang kurang itukan akhirnya orang butuh rumah terutama yang keluarga-keluarga baru itukan enggak bisa dapat rumah toh, kalau dapat rumah harganya mahal. Sehingga ini kita dorong perumahan jangan sampai ada backlog," ujar dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.

Dia menambahkan, rencana insentif itu dan diharapkan segera diluncurkan. Ia menekankan dalam praktiknya nanti bisa dalam bentuk seperti LTV, Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) hingga kredit untuk pembelian tanah khusus pembangunan rumah.

"Bisa LTV, bisa ATMR, bisa pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah dalam rangka pembangunan rumah. Kalau sekarang inikan pembelian tanah enggak boleh, tapi selama ini untuk pembangunan rumah makanya boleh kredit," tuturnya.

Kemudian, diharapkan dengan kebijakan ini memunculkan stimulus pertumbuhan pengembangan sektor perumahan yang saat ini masih backlog sekitar 11 juta. Hal itu sebagai bagian dari langkah mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Orang banyak ternyata kebutuhannya lebih banyak. Ya kita kasih insentif itukan normal aja. Kalau kurang kita kasih insentif supaya para pengembang antusias. Begitu antusias akhirnyakan banyak splay rumah," ujarnya.