OJK Temukan 21 Perdagangan Semu di Pasar Modal Sejak Awal 2018

Bursa Efek Indonesia
Sumber :
  • ANTARA Foto/Puspa Perwitasari

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 transaksi efek di bursa sejak awal tahun. Seluruh pemeriksaan tersebut, mengindikasikan transaksi semu, baik yang dilakukan oleh broker maupun investor.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengungkapkan, 21 transaksi tersebut baru sebatas pemeriksaan tahap awal, dan terindikasi adanya pelanggaran yang berpotensi perdagangan semu.

"Kemarin kan, ada 21 yang diperiksa, tahap awal. Kita lihat pelanggaran terhadap transaksi. Jadi, kita mendapatkan data potensi perdagangan semu, tapi kita belum tahu," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.

Djusitini menegaskan, bila dari pemeriksaan tersebut ada bukti yang membenarkan bahwa transaksi yang dilakukan adalah perdaganagn semu, maka baik broker maupun investor atau nasabah akan dikenakan sanksi.

"Di sanksi tertulis, pencabutan izin perusahaan efek atau broker dealer. Kalau nasabah, kena denda. Tetapi, kalau pidana akan kita pindahkan ke pidana. Dendanya tergantung kriteria," ujarnya.

Selain itu, OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, tiga sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan tiga perintah tertulis. (asp)