Perilaku Korup pada Rencana Tata Ruang Ciptakan Semrawutnya Kota 

Ketua IAP Jakarta Dhani Muttaqin dan Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tata Ruang merupakan panglima kebijakan pembangunan dan memegang peranan yang strategis tentukan masa depan kota atau kawasan. Rencana tata ruang yang baik berikan dasar terbentuknya ruang hidup livable, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sebaliknya, rencana tata ruang yang buruk ciptakan ketidakteraturan dan semrawutnya kota. 

Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) DKI Jakarta, Dhani Muttaqin mengatakan, mengingat pentingnya rencana tata ruang kota atau kawasan, maka perlu rencana yang berkualitas di dukung oleh data dan proses perencanaan yang baik.

Sebab, pada realitanya lanjut dia, banyak praktik koruptif yang berpotensi menurunkan kualitas rencana tata ruang, baik pada proses pengadaan jasa perencanaan, proses penyusunan rencana, dan proses implementasi rencana. 

Menurut dia, perilaku koruptif yang terjadi itu di antaranya adalah pengaturan tender, adanya kickback proyek, dan perubahan rencana yang transaksional.

“Semua praktik koruptif yang terjadi dalam tata ruang mengakibatkan kualitas rencana tata ruang yang rendah, karena itu kita semua harus mendorong hilangnya praktik kotor itu dalam proyek-proyek tata ruang” ujar Dhani dalam keterangannya, Minggu 19 Agustus 2018.  

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi pemberantas korupsi, harus membuka mata yang lebih lebar terhadap proyek-proyek tata ruang baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. 

"Proses yang bersih, tentunya akan menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan tentunya efisiensi dari sisi anggaran negara," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Giri Supradiono menegaskan, semua bentuk gratifikasi, termasuk kickback dalam proyek-proyek pemerintah merupakan perilaku korupsi yang harus diberantas. 

Untuk itu, KPK berkomitmen untuk mengawal pemberantasan korupsi dalam proyek yang berpotensi untuk merugikan negara, termasuk terhadap proyek – proyek tata ruang di pusat ataupun daerah.