Pengecualian TNI dan Freeport Bebas Tak Pakai Solar B20 Ditinjau Ulang

Konvoi Bus Karyawan Freeport
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jeremias Rahadat

VIVA – Pemerintah secara resmi telah meluncurkan aturan yang mengharuskan penyaluran bahan bakar solar dicampur dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau Biodisel 20 (B20). Dengan begitu, SPBU yang beroperasi wajib menyediakan solar B20.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution pun menegaskan, untuk kendaraan militer yang dimiliki TNI maupun alat tambang PT Freeport yang sebelumnya dikecualikan sementara akibat beberapa faktor, akan ditinjau ulang. 

"TNI memang minta kalau B20 untuk angkutan orang dan barang, tapi untuk alat tempurnya masih minta diaudit dulu dua bulan dari sekarang. Tapi yang auditnya kami harapkan yang punya kredibilitas bagus," ujar dia di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

"Nah, katanya Freeport juga karena alasan ketinggian yang bisa sebabkan beku CPO (crude palm oil) nya kita bilang audit. Kalau auditnya tidak mendukung (untuk dikecualikan), tidak bisa (dikecualikan)," tambah dia.

Untuk itu dia menegaskan, dengan mulai diimplementasikan kebijakan ini pe 1 September 2018, pemerintah akan secara berkala melakukan pemeriksaan kepada semua pihak apakah kebijakan ini benar-benar dilaksanakan. 

Sanksi pun akan diberlakukan bagi badan usaha ataupun pihak penyalur yang tidak menerapkan aturan ini sebesar Rp6.000 per liter nya. Agar, implementasi kebijakan ini betul-betul bisa terealisasi di seluruh Indonesia.

"Jadi jangan sampai dibilang ini impor lama solarnya, enggak peduli. Pokoknya mulai besok campur dia," ungkapnya.