Diam-diam Teller Ini Garong Rp1 Miliar Uang Nasabah BRI

Tersangka Teller BRI ditangkap Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Kasna Gustianah (26 tahun) masih tergolong teller yunior di tempat kerjanya, Bank Rakyat Indonesia Unit Kertajaya Surabaya, Jawa Timur. Tetapi, kemampuan menilap uang nasabah perlu diperhitungkan. Hanya dalam waktu tujuh bulan terakhir, dia berhasil menggarong duit BRI sebesar Rp1,09 miliar tanpa disadari nasabah.

Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, suatu waktu pernah jatuh juga. Begitu pula dengan Kasna. Sukses menggarong uang BRI dari Januari sampai Agustus 2018, aksi tilap-menilap Kasna akhirnya tercium juga manajemen BRI. Kejaksaan Negeri Surabaya memproses dan kini dia jadi tersangka, serta ditahan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka ditahan dan kami titipkan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur," kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, usai proses penahanan tersangka Kasna di kantornya pada Rabu 19 September 2018. 

Dia menjelaskan, Kasna bekerja sebagai teller di BRI Unit Kertajaya Surabaya, sejak dua tahun lalu. Pada Januari sampai Agustus 2018 lalu, dia melancarkan aksinya mengambil uang tabungan milik nasabah. Agar tak ketahuan, nasabah yang uangnya digarong ialah nasabah yang jarang-jarang menarik uang. 

"Bahkan, ada nasabah yang sama sekali tidak pernah menarik uangnya di bank," kata Teguh.

Total 26 nasabah BRI Kertajaya, yang uangnya dipindahbukukan, lalu dikuasai tersangka. Pemindahan uang juga tanpa mengotak-atik buku tabungan korban, namun dicatat melalui kertas kosong lain. Tujuannya, tentu saja agar tak terdeteksi sistem.

Teguh menjelaskan, total uang nasabah yang sudah dikuasai tersangka Kasna lebih dari Rp1 miliar. Uang itu sudah dipergunakan Kasna untuk kepentingan pribadi. Aksinya terhenti, ketika BRI melakukan audit internal. "Kami menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan dari pihak BRI," tandasnya. 

Dia mengatakan, perbuatan tersangka masuk kategori tindak pidana korupsi. BRI adalah bank pelat merah dan secara otomatis uang bank yang digarong tersangka adalah uang negara. "Negara dirugikan, karena perbuatan tersangka," ucap Teguh.

Kasna ditahan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di lantai dua kantor Kejari Surabaya. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah yang membalut kemeja putihnya, tersangka rupawan itu berjalan tenang saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Dia mengunci bibir.