Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03 Persen

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. 

Dikutip dari surat edaran tersebut, Selasa 19 Oktober 2018. UMP ditetapkan berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen.

"Dengan demikian, Kenaikan UMP atau UMK 2019 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,03 persen," tulis surat edaran yang ditetapkan pada 15 Oktober 2018. 

Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018. 

UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu ditegaskan akan berlaku terhitung 1 Januari 2019. (ren)