UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menteri Sri Harap Kualitas SDM Meningkat

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2019 yang ditetapkan naik 8,03 persen mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Kenaikan tersebut diumumkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018.

Dia menjelaskan, setidaknya dengan kenaikan UMP itu, maka mampu memengaruhi secara positif di dua faktor pendorong ekonomi nasional. Yakni daya beli masyarakat, dan produktivitas dunia usaha.

"Kalau dari sisi daya beli kan berarti positif, kalau dari dunia usaha bagaimana kita melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," tutur Sri saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Meski demikian, menurutnya, kenaikan UMP tersebut harus didukung oleh peningkatan kualitas para pekerja di Indonesia. Pada akhirnya produktivitas industri atau dunia usaha akan ikut terdorong. 

"Jadi memang yang paling kunci memang kualitas SDM (sumber daya manusia) agar produktivitas naik, sehingga kita bisa mendapatkan kesejahteraan dari kenaikan upah minimum," ungkapnya.

Kenaikan UMP pada 2019 tersebut diputuskan pemerintah berdasarkan data inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Berdasarkan perhitungan BPS, inflasi nasional yang mendasari ketetapan ini adalah sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5.15 persen. 

Dengan adanya surat edaran ini, para gubernur diminta untuk mengumumkan UMP di daerah masing-masing mulai 1 November 2018. Kemudian ditetapkan paling lambat 21 November 2018. UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur itu ditegaskan akan berlaku terhitung 1 Januari 2019.