Ketum Kadin Sebut Kenaikan UMP 8,03 Persen Oke Saja, Asalkan....

Rosan Roeslani.
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019, sebesar 8,03 persen. Rencananya, pengumuman kenaikan UMP 2019 ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, Rosan P Roeslani menilai, kenaikan ini perhitungan yang ditetapakan dalam Undang-undang. Yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi atau GDP.

Dengan demikian, Rosan mengatakan bahwa tidak akan ada kenaikan UMP secara tiba-tiba. Misalnya di angka 20-30 persen, terutama di masa pilpres,  yang kenaikannya dikhawatirkan tidak terkendali.

"Dengan kenaikan ini sudah tergambar oleh kita antara 8-9 persen. Tetapi yang mesti kita ingat juga adalah soal produktivitas, ini yang menjadi masukan dari dunia usaha dan investor luar," kata Rosan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 23 Oktober 2018.

Rosan menegaskan, kenaikan UMP tiap tahun itu semestinya juga dibarengi dengan peningkatan produktivitas dari para pekerja. Agar tidak ada yang dirugikan dalam kebijakan ini. 

"Pengukuran dari produktivitas itu juga perlu dipikirkan. Kalau tidak, perbandingan antara produktivitas dan cost akan makin merenggang," ujarnya.

Dia menilai, masih tertinggalnya tingkat produktivitas pekerja Indonesia dibanding dengan negara-negara ASEAN lainnya, membuat RI berada di urutan kelima atau keenam dan masih di bawah Vietnam. Apalagi, jam kerja di sejumlah negara ASEAN lain pun diakuinya masih lebih panjang dibandingkan dengan di Indonesia.

Menurutnya, hal itu tentu sangat berpengaruh dengan minat investasi para investor, yang akan lebih memilih negara tujuan investasi dengan tingkat produktivitas pekerja yang lebih tinggi.

"Sehingga kalau dilihat, investasi dari Korea masuknya ke Malaysia, Thailand, Vietnam, dan ini jadi PR kita. Tapi dengan OSS (online single sumbission) diharapkan bisa meningkatkan investasi lebih baik dan lebih banyak," kata Rosan.

"Jadi kita jangan hanya bicara bagaimana kenaikan cost saja. Tetapi buat kita, kalau cost naik tapi produktivitas naik, that's ok. Upah para pekerja ini kan naik secara pasti, nah kita coba untuk tingkatkan juga produktivitas para pekerja kita. Itu penting," ujarnya.