Jika Tak Tercatat di OJK, Perusahaan Fintech Bakal Kena Sanksi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida (Kedua dari kiri).
Sumber :
  • M Yudha Prastya.

VIVA – Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018, tentang Inovasi Keuangan Digital atau IKD di Sektor Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menjelaskan, melalui POJK No.13/2018 ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital segera mencatatkan dirinya. Agar kegiatan usahanya bisa dimonitor oleh OJK.

"Manfaat bagi perusahaan-perusahaan yang diharuskan mencatatkan dirinya itu adalah bahwa mereka akan masuk ke dalam suatu ekosistem yang sudah dibangun dan akan dikembangkan nanti," kata Nurhaida di kantornya, Jakarta, Jumat 2 November 2018.

Dengan mencatatkan dirinya ke OJK, Nurhaida memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital itu akan mendapatkan kejelasan terkait posisinya secara legal. Konsumen pun bisa lebih terlindungi. 

"Jadi mereka lebih jelas posisinya secara legal dengan berada di dalam suatu komunitas yang juga sudah ada ketentuan-ketentuannya," ujarnya.

Nurhaida menjelaskan, dalam POJK No.13/2018 tersebut, terdapat sejumlah aturan yang akan memaksa perusahaan-perusahaan fintech dan startup tersebut, agar mencatatkan dirinya di OJK.

Ke depan, dia bahkan memastikan bahwa jika para perusahaan fintech dan startup itu enggan mencatatkan dirinya, maka akan ada sanksi sistemik yang mereka terima terkait aspek bisnisnya.

"Mereka tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan. Karena perbankan kan juga berada di bawah kewenangan OJK," kata Nurhaida.

"Lalu kan kami juga bisa lihat dari pihak perbankan itu, mana saja yang belum mencatatkan diri sehingga bisa didorong agar para startup itu bisa segera mencatatkan dirinya di OJK," ujarnya.