Syarat Perusahaan Start Up dan Fintech Daftar ke OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau kepada para perusahaan start up dan fintech untuk mencatatkan diri ke OJK agar bisa dipantau dan dilihat perkembangannya. Imbauan itu dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2018 tentang tentang Inovasi Keuangan Digital atau IKD di Sektor Jasa Keuangan.

Untuk mendaftar, menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, perusahaan fintech tersebut harus berbadan hukum lembaga jasa keuangan.

"Selain itu, penyelenggara juga harus sudah berbentuk PT atau korporasi, dan penyelenggara tidak boleh mengelola portofolio atau eksposur," kata Nurhaida di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 2 November 2018.

Mengenai aspek kelengkapan dokumen, Nurhaida menjelaskan, ada enam poin yang harus dipenuhi. Di antaranya formulir pengajuan permohonan pencatatan, salinan akta pendirian badan hukum beserta identitas, serta penjelasan secara singkat mengenai produk.

Kemudian, lanjut dia, harus ada juga data dan informasi lain terkait industri keuangan digital (IKD), rencana bisnis, dan surat tanda terdaftar dari asosiasi.

"Alurnya adalah pertama, perusahaan fintech melakukan pencatatan, lalu masuk dalam proses regulatory sandbox. Nah, di tahap kedua itu nantinya akan keluar rekomendasi apakah dia lolos untuk pendaftaran atau harus ada yang diperbaiki," kata Nurhaida.

Meski demikian, Nurhaida memastikan, untuk saat ini, persyaratan yang harus disiapkan terbilang sederhana. Perusahaan-perusahaan itu pun diimbau agar masuk terlebih dulu mengikuti tahap pembinaan, untuk kemudian masuk ke sandbox.

"Tapi kembali lagi, tantangannya adalah bahwa mungkin belum terlalu banyak yang tahu soal POJK Nomor 13/2018 ini. Jadi OJK akan lebih banyak sosialisasi masif lagi karena sekarang (sosialiasinya) masih di pulau Jawa dan Jakarta. Padahal potensi IKD ini bisa berkembang di seluruh Indonesia," ujarnya.