Setelah OJK Terbentuk, Sengketa Keuangan di Pengadilan Malah Melonjak

Diskusi 'Evaluasi Kinerja OJK; Bedah 1001 Masalah OJK'
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pakar hukum, Haryo Budi Wibowo, menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK di sektor perekonomian nasional.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang terjadi di dalam tubuh OJK adalah meningkatnya tren kasus-kasus industri keuangan di Indonesia, baik yang berstatus pidana ataupun perdata.

"Sejak 11 tahun OJK ada, urusan ini justru meningkat di pengadilan terkait bisnis yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti misalnya di perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya. Trennya semakin naik," kata Haryo dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja OJK: Bedah 1001 Masalah OJK, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.

Haryo menilai, OJK seharusnya bisa memfokuskan dirinya untuk mencegah, agar masalah-masalah di industri keuangan semacam ini bisa diminimalisir.

OJK pun diharap, bisa mensinergikan diri dengan para aparatur penegak hukum, mengenai berbagai konsep pidana yang kerap terjadi di industri keuangan.

"Sengketa (di industri keuangan) tahun 2016, mencapai angka Rp96 triliun, dan ini angka yang sangat luar biasa. Padahal di tahun 2009. sengketanya itu cuma sekitar Rp200-an miliar," kata Haryo.

Salah satu kurang cermatnya industri perbankan nasional terhadap kredit, yang mereka kucurkan selama ini, menurut Haryo, adalah karena tidak adanya pengawasan dan perhatian mengenai sampai di mana uang yang diberikan kepada debitur itu digunakan dengan baik.

Apalagi, di aspek itu pun OJK sama sekali tidak mengambil peran dalam melakukan aspek pengawasan, dan hanya bersandar sebatas pada jaminan dan potensi kemampuan bayar para debitur tersebut.

"Harusnya, OJK masuk sampai ke pengawasan, bagaimana kredit itu digunakan oleh debitur. Karena, bisa saja dana itu digunakan sebagai modus untuk mengambil uang dari perbankan, demi tujuan di luar kesepakatan kredit sebelumnya," ujarnya. (asp)