Buruh se-Jabar Tuntut Ridwan Kamil Naikkan UMP 20 Persen

Buru se- Jawa Barat tuntut kenaikan UMP 20 Persen ke Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Ribuan buruh dari 12 serikat pekerja se-Jawa Barat turun ke jalan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Tak tanggung-tanggung, para buruh meminta kenaikan UMP minimal 20 persen berdasarkan kebutuhan hidup layak dan inflasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2019 senilai Rp1.668.372 atau naik 8,03 persen dan berlaku per 1 Januari 2019. UMP tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018.

“Hari ini kita minta gubernur Jawa Barat mempunyai keberanian untuk menetapkan upah di atas PP 78,” ujar Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto di sela aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 19 November 2018. 

Tidak hanya itu, Roy meminta Ridwan Kamil mengeluarkan surat resmi pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54/2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen Pol Mochamad Iriawan.

"Kita minta gubernur membuat surat pencabutan secara resmi mengenai pergub yang kemarin karena baru statement mencabut tapi secara resmi kita belum mendapat suratnya," katanya.

Lanjut Roy, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil membuat surat untuk kepala daerah di 27 kabupaten/kota agar terbuka membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK).

“Meminta gubernur Jawa Barat membuat surat kepada bupati/wali kota agar memfasilitasi perundingan UMSK di kabupaten/kota,” katanya.