Sejak Awal 2019 LPS Likuidasi Dua BPR dan Satu BPRS

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Halim Alamsyah, mengatakan, dalam rentang waktu Januari hingga April 2019, LPS telah melikuidasi tiga bank perkreditan rakyat.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari keputusan Otoritas Jasa Keuangan, yang telah mencabut izin dari ketiga BPR tersebut.

"Kalau 2018 ada sebanyak tujuh BPR yang izinnya dicabut, tahun ini sejak Januari sampai April sudah ada tiga BPR," kata Halim di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.

Mengenai nama-nama dari ketiga BPR tersebut, Halim pun menyebut bahwa ketiganya adalah BPR Safir, BPR Panca Dana, dan satu BPR berbasis syariah yakni BPRS Jabal Tsur.

Dia menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 95 bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS.

"Dari ke-95 bank itu, 94 di antaranya adalah bank perkreditan rakyat. Sementara yang satu lagi adalah bank umum," ujarnya.

BPR Panca Dana memiliki aset Rp7,99 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) sekitar Rp5,9 miliar.

Sementara itu, BPR Safir tercatat memiliki aset Rp86,69 miliar, dengan DPK sebesar Rp100,5 miliar. Kemudian, BPRS Jabal Tsur memiliki aset Rp13,26 miliar dengan DPK sebesar Rp8,8 miliar.