Kemenkeu Nilai Audit Laporan Keuangan Garuda Belum Sesuai Standar

Sekjen Kementerian Keuangan, Hadiyanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru

VIVA – Kementerian Keuangan telah merampungkan pemeriksaan Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Tahun Buku 2018. Laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan itu menuai polemik, setelah ditolak oleh dua komisarisnya. 

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto menyatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak akhir April 2019 lalu, ditemukan bahwa audit laporan keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik tersebut, diduga tidak sesuai dengan standar akuntansi.

"Kesimpulannya, ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," ujarnya ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019.

Meski demikian, Hadiyanto menegaskan, Kementerian Keuangan tidak serta merta memberikan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik tersebut, lantaran perlu adanya koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu, karena Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka atau tercatat di pasar modal Indonesia.  

"Kita terus berkoordinasi dengan OJK, agar perusahaan emiten ini, OJK punya assesement, baik down side risk mengenai sanksi yang akan dikenakan atau level pelanggaran bagi konteks transparansi dan keterbukaan informasi di perusahaan Tbk seperti apa," kata dia. 

Lain halnya, bila laporan keuangan yang bermasalah merupakan perusahaan pribadi (private) atau yang sahamnya tak dijual ke publik, maka Kemenkeu ditegaskannya dapat langsung memberikan sanksi. 

"Kita sudah banyak (perusahaan non emiten) yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," jelasnya. 

Sebagai informasi, dua komisaris PT Garuda Indonesia Tbk, tidak menyetujui dan tak bersedia menandatangani laporan keuangan Garuda tahun 2018 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Jakarta, Rabu 24 April 2019, antara lain Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Chairal Tanjung beralasan bahwa hal itu karena pendapatan dari kerja sama penyediaan layanan konektivitas di pesawat antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, dengan nilai mencapai US$239,94 juta, tidak bisa diakui dalam laporan keuangan. (asp)