Komisi XI dan Pemerintah Sepakati Kerangka Asumsi Makro RAPBN 2020

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA – Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI menyepakati kerangka asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN untuk Tahun Anggaran 2020. Kerangka tersebut, mengalami sedikit perbedaan dengan yang diajukan pemerintah.

Untuk pertumbuhan ekonomi disepakati di kisaran 5,2-5,5 persen, inflasi 2-4 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5-5,5 persen, dan nilai tukar rupiah Rp14.000 hingga Rp14.500 per dolar AS.

Adapun usulan pemerintah sebelumnya, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 -5,6 persen, tingkat inflasi sebesar 2-4 persen, suku bunga SPN tiga bulan sebesar 5,0-5,6 persen, nilai tukar rupiah Rp14.000-15.000 per dolar AS.

Sementara itu, untuk harga minyak mentah Indonesia yang dipatok sebesar US$60-70 per barel, lifting minyak bumi 695-840 ribu barel per hari, lifting gas bumi 1.191-1.300 ribu barel setara minyak per hari yang sebelumnya diajukan pemerintah tidak mengalami perubahan.

Kesepakatan tersebut ditetapkan hari ini, Senin 17 Juni 2019, setelah komisi bidang keuangan dan perbankan tersebut melakukan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso dan Kepala BPS Suhariyanto.

"Bisa disetujui bu menteri?" tanya Ketua Komisi XI, Melchias Markus Mekeng ke Sri Mulyani. "Setuju pak," jawab Sri. "Saya ketok yah," tegas Mekeng.

Adapun untuk target pembangunan dalam RAPBN 2020 yang juga disepakati dalam kesempatan itu, tidak ada perubahan dari yang diajukan pemerintah, yakni tingkat pengangguran di perkirakan 4,8-5 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9 persen, rasio gini  0,375-0,380, dan Indeks Pembangunan Manusia ditargetkan 72,51.

"Jadi, kita sudah memutuskan kisaran daripada asumsi makro. Jadi ini kita setuju yah," tutur Mekeng. (asp)