Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas PPnBM, Angin Segar Industri Properti?

Kepala Riset dan Konsultan Savills Indonesia, Anton Sitorus.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Hunian dengan harga di bawah Rp30 miliar, kini bebas dari pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPNBM. Hal ini diyakini bisa menjadi angin segar atau membuat bisnis industri properti kelas atas kembali bergeliat. 

Namun, Kepala Riset dan Konsultan Savills Indonesia, Anton Sitorus mengatakan, untuk mengetahui efektivitas kebijakan tersebut, diperkirakan masih butuh beberapa bulan ke depan. 

"Kita lihat beberapa bulan ke depan, memang (pembebasan pajak) kelas yang atas itu akan membantu banget," kata Anton di kantornya, Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

Ia mencontohkan, untuk pembangunan rumah di kisaran harga Rp15 atau Rp20 miliar bisa saja kembali bergeliat. Karena, insentif tersebut akan menarik bagi investor. 

"Mungkin ke depannya, ada developer yang akan memunculkan proyek baru, pengembang meluncurkan proyek baru dengan harga yang baru, tapi di bawah Rp30 miliar," katanya. 

Sementara itu, terkait pemangkasan PPnBM untuk rumah mewah, apartemen dan kondominium seharga Rp30 miliar ke atas dari lima persen menjadi satu persen, dinilai tidak begitu berdampak. Sebab, jumlah hunian dengan level harga tersebut tidak sampai 10 persen. 

"(Di atas Rp30 miliar jumlahnya) Enggak sampai 10 persen, kalau yang high end itu di bawah 10 persen. Tapi enggak apa-apa lah, sah-sah aja (PPNBM di atas Rp30 miliar dipangkas) ," kata dia. (asp)