BI: Putusan MK Tidak Lagi Buat Investor Wait And See

Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Bank Indonesia memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019, yang dibacakan kemarin malam, Jumat 28 Juni 2019, memberikan sentimen positif investor terhadap Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo mengatakan, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum atas hasil Pilpres 2019, yang dimenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Keputusan tersebut, tentu bakal memberikan sentimen bagus bagi kondisi ekonomi. Hal ini, karena bisa memberikan kepastikan hukum, sehingga membuat investor tidak lagi wait and see (menunggu)," kata dia, saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat 28 Juni 2019.

Putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman itu menolak seluruh gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa Pemilihan Presiden 2019.

Sentimen positif investor asing terhadap putusan itu tergambar dari menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada hari ini. Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor Bank Indonesia, rupiah hari ini rata-rata diperdagangkan di posisi Rp14.141 per dolar AS.

Posisi itu menguat sekitar 0,27 persen dibanding rata-rata perdagangan rupiah sepanjang hari kemarin, Jumat 28 Juni 2019, yang berada di posisi Rp14.180. "Perkembangan terakhir, rupiah perkembanganannya cukup baik," kata Dody.