Perusahaan Urus Kewajiban Pajak Kini Lebih Mudah Secara Online

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah terus mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang perpajakan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya, mengintegrasikan data perpajakan milik perusahaan. 

Sebagai langkah awal, Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara meminta semua BUMN untuk mengintegrasi data perpajakan masing-masing. Ke depan, integrasi data perpajakan ini dapat dilakukan semua Wajib Pajak (WP).

Beberapa manfaat dari integrasi data perpajakan adalah meminimalkan tingkat kesalahan dalam pengelolaan perpajakan serta mempercepat proses pelaporan, karena seluruh proses dilakukan secara digital dan otomatis. Integrasi data perpajakan ini pun sangat mendukung tata kelola perusahaan yang baik, good corporate governance (GCG).

Namun, proses integrasi data perpajakan harus dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian. Proses integrasi data perpajakan dilakukan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah mengantongi izin (lisensi) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak serta dinyatakan lolos uji sistem (user acceptance test) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satu, perusahaan penyedia jasa aplikasi perpajakan pertama yang mendapat lisensi resmi untuk menyelenggarakan host to host (h2h) atau integrasi data perpajakan adalah PT Mitra Pajakku (Pajakku.com). Lisensi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No.19/PJ/2018. 

“Ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada inovator-inovator negeri sendiri seperti kami untuk bersama-sama membangun negara dari sektor perpajakan,” ujar Direktur Pajakku Dedi Rudaedi, yang dikutip dari keterangan resminya, Kamis 4 Juli 2019.

Dia menjabarkan, dengan Pajakku.com, WP akan lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya dan mengetahui apa saja hak-hak yang bisa didapatkan. Aplikasi ini pun terhubung secara langsung dengan Ditjen Pajak. 

“Teknologi host to host sangat aman karena layanan ini menghubungkan secara langsung server milik WP dengan server milik DJP,” tambahnya.

Dengan aplikasi ini menurut dia, WP Badan juga dipermudah dalam melakukan integrasi data dari Enterprise Resources Planning atau ERP yang dimiliki WP dengan penerapan host to host, pembuatan faktur pajak, validasi dan pelaporan dalam jumlah besar menjadi lebih mudah.

“Pengelolaan perpajakan menjadi sangat efisien, cepat, sekaligus akurat. PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang telah menjadi mitra kami mengaku dapat mengurangi cost secara signifikan, tidak ada lagi sanksi perpajakan dikarenakan tercapainya zero human error,” kata Dedi.
 
Lebih lanjut menurutnya, proses pengurusan pajak dengan akan memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan WP dalam memonitor, mengelola, dan menyimpan data perpajakan. Karena proses hitung bayar, kode billing hingga pelaporan dilaksanakan secara terintegrasi. 

Seluruh proses di atas pun ditegaskan dilakukan secara akuntabel, transparan dan dapat meminimalisasi kesalahan manusia atau zero human error). Kemudian, semua tahapan yang dilakukan juga secara cepat, aman, akurat, dan seketika atau realtime. (ren)