Survei: Banyak Perusahaan Buat Kebijakan Belum Perhatikan Isu HAM

Gedung perkantoran di Ibu Kota.
Sumber :
  • bisnis.news.viva.co.id

VIVA – The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia di 100 perusahaan Publik di Indonesia. Perusahaan yang disurvei pun termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018. 

Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung mengungkapkan, hasil studi yang dirilis tersebut menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41 persen.  

“Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles (UN Guiding Principles on Business and Human Rights). Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting," ujar Bahtiar dikutip dari keterangan resminya, Rabu 17 Juli 2019. 

Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan PT Unilever Indonesia Tbk. Keempatnya telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles. Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.

Sementara itu Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan, pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles. Sebab, upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional. 

"Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM," ungkapnya. 

Dalam peluncuran hasil studi yang dilakukan pada 16 Juli 2019, hadir juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dia pun menyambut baik inisiatif yang dilakukan ini. 

“Diharapkan ke depannya studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Kemenkumham sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM," tambahnya. 

FIHRRST berencana melakukan studi pemeringkatan 100 Perusahaan ini setiap tahun. Tujuannya, bukan hanya untuk mendorong 100 perusahaan publik untuk meningkatkan kinerja penghormatan HAM, tetapi juga perusahaan-perusahaan publik lainnya yang tedaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan lain yang beroperasi di Indonesia.