OJK Dalami Gugatan Pemilik Saham Jababeka

Jababeka Residence
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Hoesen memastikan, pihaknya akan menelusuri masalah gugatan hukum dari sejumlah pemegang saham di PT Kawasan Industri Jababeka Tbk atau KIJA.

Hoesen mengaku, saat ini sejumlah dokumen tengah dikaji OJK, terkait gugatan yang menyasar masalah pergantian susunan direksi dan komisaris yang berlangsung dalam salah satu agenda RUPST perseroan.

"(Soal KIJA) Lagi dipelajari. Kan orang bisa yang ini ngomong ini, yang itu ngomong itu. Makanya kita akan klarifikasi," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.

Hoesen menjelaskan, dokumen terkait masalah itu akan dikaji dari segi anggaran dasarnya seperti apa, notesnya bagaimana, serta hal-hal terkait lainnya di dalam dokumen tersebut.

Mengenai adanya perubahan pengendali perusahaan di internal KIJA sendiri, Hoesen mengaku masih akan melihatnya secara historis berdasarkan definisi menurut OJK. "Jadi apakah perubahan itu juga didukung oleh bukti-buktinya. Kan kita harus periksa. Kita panggil semua," kata Hoesen.

Hoesen menegaskan, OJK belum bisa mengambil keputusan atau tindakan apapun yang akan diambil terkait masalah Jababeka. Sebab, hal ini tidak bisa sekadar dilihat dari klaim masing-masing pihak dan butuh kajian mendalam.

Sebab, sejumlah masalah yang berkaitan dalam polemik ini, misalnya soal notes yang pembuatannya di negara lain, harus dikaji secara hati-hati dan mendalam. "Yang kayak gitu kan enggak bisa pembuktian berdasarkan klaim atau statement. Yang sudah-sudah kan kita kumpulkan dokumen, kita lihat," kata Hoesen.

"Karena kan bukan di kita dokumennya. Misal notesnya, notes itu kan bukan diterbitkan di sini kan. Jadi kita harus lihat dulu," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan keterbukaan informasi KIJA, pengangkatan Sugiharto selaku Direktur Utama dan Aries Liman selaku Komisaris, dihasilkan melalui perolehan suara voting 52,11 persen dari para pemegang saham.

Hal itu dipertanyakan, karena pengangkatan itu diusulkan oleh PT Imakotama Investido yang pemegang 6,387 persen saham perseroan dan Islamic Development Bank (IDB) selaku pemegang 10,841 persen saham perseroan.

Sehingga sebenarnya, kedua pengusul itu hanya memiliki 17,22 persen dari total saham KIJA. Sementara itu, manajemen KIJA menilai, dengan pergantian pengendali itu perseroan harus membeli kembali notes senilai US$300 juta.

Karena, sebagian besar suara yang diberikan saat voting itu dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berada di bawah kendali Imakotama dan afiliasinya, maka dapat dilihat bahwa telah terjadi acting in concert dan melebihi suara yang dimiliki oleh pemegang saham yang ditentukan dalam syarat dan kondisi dari notes.

Apalagi, manajemen KIJA memperkuat dugaan tersebut dengan menyodorkan catatan jumlah kehadiran pemegang saham saat rapat, yang mencapai 90,432 persen atau meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran dalam RUPST tahun-tahun sebelumnya yang hanya dihadiri 44,945 persen (2018) dan 53,372 persen (2017) pemegang saham. [mus]