STWI Minta Polisi Tangkap Pembuat Poster Tagih Utang 'Rela Digilir'

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Entrepreneur

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi (STWI) meminta kepolisian segera mencari oknum pembuat poster penagihan utang pinjaman online 'rela digilir' yang sempat viral di media sosial sejak Selasa, 23 Juli 2019.

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pembuatan poster tersebut telah masuk ranah pidana dan sudah menjadi kewenangan penegak hukum atau kepolisan untuk mencari pelaku. 

"Kami menilai, cara (penagihan) seperti ini tidak bisa kita tolerir, ini sudah sangat tidak manusiawi. Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini, harus dicari orang yang membuat ini," katanya kepada VIVAnews, Jumat, 26 Juli 2019.

Dalam poster tersebut, terlihat bahwa foto peminjam berinisial YI terpampang mengenakan kaus berwarna putih bergaris-garis hitam. Tertera juga nama lengkap YI serta nomor ponselnya yang aktif, dan ditulisi kalimat 'Saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH'.

Berdasarkan penulusuran VIVAnews di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, fintech pinjaman online INCASH tidak termasuk ke dalam 113 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK per 31 Mei 2019. Artinya, INCASH merupakan fintech yang ilegal.

"Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal. Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita," tutur Tongam.

Kuasa Hukum YI, I Gede Sukadenawa Putra, dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Solo Raya menegaskan, poster tersebut memang diduga dibuat oleh pihak INCASH. Dia pun telah melaporkan aduan kliennya tersebut ke Polresta Surakarta sejak Rabu malam, 24 Juli 2019.

"Entah perusahaannya atau debt collector-nya. Itu concern kita ya untuk mempidanakan pelaku pembuatan poster itu," katanya kepada VIVAnews, kemarin malam. (ase)