Jokowi Disebut Bakal Umumkan Keputusan Penting Jelang May Day

Demo Hari Buruh di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) hari ini. Tiga pimpinan serikat buruh yang tergabung dalam MPBI pun hadir dalam kesempatan itu.

Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Pertemuan tersebut pun dilakukan secara tertutup selama sekitar 2 jam. Usai pertemuan Presiden KSPSI Andi Gani pun menjelaskan inti dari hasil pertemuan itu.

Andi Gani mengatakan, diskusi yang dilakukan adalah terkait Rancangan Undang-undang Omnibus Law khususnya klaster Ketenagakerjaan. Jokowi pun berjanji akan mengeluarkan keputusan penting terkait hal itu mempertimbangkan usulan dari serikat pekerja.

Baca juga: Corona Mewabah, Buruh akan Tetap Gelar Aksi May Day

"Presiden mendengarkan dengan baik kenapa kami menolak sangat keras RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Nantinya, presiden akan mengambil keputusan penting terkait ini," ujar Andi di Jakarta, Rabu 22 April 2020.

"Keputusan ini sangat ditunggu-tunggu jutaan buruh. Kami tidak bisa membukanya sekarang, biar presiden sendiri yang mengumumkan," tambahnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, terkait aksi May Day ratusan ribu buruh yang direncanakan bakal digelar pada 30 April 2020. Implementasinya menunggu keputusan Jokowi dalam beberapa hari ke depan.

Aksi tersebut rencananya akan dilakukan di depan gedung DPR dan Kementerian Perekonomian pada 30 April atau sehari sebelum May Day.

"Awalnya memang kami merencanakan akan ada aksi ratusan ribu buruh ke Jakarta pada 30 April. Dengan tetap menerapkan himbauan pemerintah untuk physical distancing namun kami akan menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh presiden terlebih dahulu," ujarnya.

Andi Gani berharap keputusan yang akan diambil Presiden Jokowi terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa menjadi angin segar bagi buruh ditengah wabah Corona.

Sebab, data MPBI menyebutkan 600 ribu lebih buruh telah di PHK. Sementara, 1,8 juta mendekati 2 juta buruh telah dirumahkan.