Produk Asuransi Kini Dipasarkan Secara Virtual, Perhatikan Hal Ini

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan dengan memberikan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). Artinya kini pemasaran produk hingga perjanjian polis asuransi bisa dilakukan secara virtual.

Stimulus lanjutan ini diberikan guna menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19. Sehingga diharapkan roda ekonomi bisa terus berjalan.. 

Dikutip Selasa 9 Juni 0202, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi menjabarkan, pihaknya telah menetapkan bahwa OJK memberikan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah termasuk unit usaha syariah. Hal ini pun telah disampaikan melalui surat edaran yang kepada pengurus asosiasi dan pemimpin perusahaan asuransi jiwa.

"Dalam pemasaran PAYDI dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media dimaksud," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, dalam penyesuaian ini, tanda tangan basah calon pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Tanda tangan itu biasanya dicantumkan dalam surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko Produk Asuransi yang ditawarkan.

Perusahaan asuransi pun menyambut baik stimulus tambahan tersebut. Salah satunya adalah PT Prudential Life Assurance yang meyakini, kebijakan itu akan efektif tak hanya bagi perusahaan tapi bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengunkapkan, kebijakan ini sejalan dengan transformasi digital yang telah Prudential lakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di mana Perusahaan telah mengembangkan kemampuan digital yang terintegrasi.

"Kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan kesehatan dan finansial yang semakin meningkat, terutama melihat semakin banyaknya penyakit yang bermunculan, salah satunya COVID-19, dan juga melihat kebutuhan hidup yang semakin beragam," ujarnya.

Dia pun memastikan, seluruh proses  transformasi digital jasa asuransi sudah dilakukan secara end-to-end. mulai dari pendaftaran dan sertifikasi tenaga pemasar baru, penjualan produk, persetujuan dan penerbitan polis, sampai dengan proses klaim, secara online. 

"Sejak 1 April 2020 Prudential Indonesia telah menjalankan penjualan secara tatap muka virtual untuk dua produk asuransi jiwa tradisionalnya yaitu PRUCinta dan PRUCritical Benefit 88," tambahnya.

Selain itu lanjutnya, lebih dari 260 ribu ribu tenaga pemasar dari perusahaan siap
mendukung pemanfaatan teknologi. Serta melayani penjualan produk asuransi melalui tatap muka secara virtual.

“Kami percaya bahwa teknologi digital dapat mendukung upaya Pemerintah dalam meningkatkan literasi terhadap keuangan dan asuransi," tegasnya. 

Khusus masa pandemi

Terkait kebijakan teknis jualan produk PAYDI secara virtual, OJK menegaskan hal ini bersifat sementara. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 dinyatakan berakhir oleh Pemerintah.

OJK juga meminta agar perusahaan asuransi memastikan seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini yang diatur dalam UU ITE, memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Kebijakan ini ditegaskan, harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik. Kemudian, tidak dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona