New Normal di Pasar hingga Mal, Begini Aturannya

Aktivitas pedagang dan konsumen di pasar tradisional sayur dan rempah-rempah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai penyebaran Virus Corona sedang berjalan di beberapa daerah saat ini. Artinya era tatanan normal baru atau new normal pun secara otomatis telah diterapkan.

Dalam masa new normal, roda ekonomi kembali di jalankan secara bertahap salah satunya dengan membuka pasar tradisional dan pusat perbelanjaan (Mal). Namun tentunya, pengoperasiannya harus sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.

Guna memastikan implementasinya di lapangan, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi Corona.

"Seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dikutip dari keterangannya Selasa, 9 Juni 2020.

Dia menjabarkan, di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Baca juga: Hari Pertama New Normal di Jakarta, Marinir Sisir Mal dan Stasiun

Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.

Dia juga menegaskan, pihak pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali.

"Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan," tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, sarana umum seperti tempat pembuangan sampah, selokan hingga toilet juga harus selalu dibersihkan. Pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30 persen, harus  dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Baca juga: Mal Buka 15 Juni, Hanya untuk Beberapa Kategori Tenant Tertentu

Skema selanjutnya adalah mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan. Hal itu dilakukan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Sementara itu, untuk mal maupun pusat perbelanjaan, protokol kesehatan yang sama juga harus diberlakukan. Petugas mal wajib untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak khususnya saat menggunakan eskalator.

Jika ingin mengambil uang di mesin ATM diharuskan menggunakan sarung tangan plastik. Lalu, ketika berada di dalam toko, untuk transaksi diutamakan menggunakan pembayaran digital dan menjaga jarak antrean.

Dia menjelaskan, dalam pembukaan mal juga bergantung pada ketentuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Maka itu, Kemendag terus berkoordinasi dengan pemda yang akan membuka kembali mal-mal di wilayah masing-masing.

"Jadi kami terus komunikasikan. Mereka juga minta bagaimana protokol yang tepat, ini dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Dan ini sinergi, serta keluarnya nanti 1 pintu," tegas dia.

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona