Relaksasi Aturan OJK Dinilai Redam Dampak Corona ke Industri Perbankan

Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dengan Industri Perbankan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meredam dampak mewabahnya virus corona di sektor perbankan. Yaitu, pelonggaran perhitungan kolektabilitas debitur dan dan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor tertentu.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Kebijakan ini pun bisa diperpanjang apabila diperlukan.

Industri perbankan menyambut baik stimulus yang diberikan OJK tersebut. Sebab, sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona, sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.

Hal itu disampaikan usai pertemuan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Industri Perbankan di Jakarta, hari ini.

Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, dengan terdampaknya sejumlah industri, secara otomatis membuat ada peningkatan risiko kredit perbankan. Kedua kebijakan OJK tersebut tentunya dapat membantu industri perbankan untuk melalui tantangan ini.

"Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala dikutip dari keteranganya, Kamis 5 Februari 2020.

Senada dengan Pahala, Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thilagavathy Nadason mengatakan, stimulus yang dikeluarkan OJK dengan melakukan restrukturisasi kredit yang terdampak Corona, akan membantu menekan kenaikan Non Performing Loan (NPL). Kinerja perbankan pun bisa terjaga.

"Jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL, terima kasih sekali buat OJK," kata Thilla.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar turut menyambut baik sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit. Langkah antisipasi ini lanjutnya dinilai tepat.

Karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran Virus Corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air. Meskipun hingga kini belum tercatat ada peningkatan NPL.

"Jadi saya yakin belum ada yang macet (kredit) tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," kata Royke.