Kemenperin Ungkap Masalah Keandalan Produk Alkes Dalam Negeri

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meresmikan peralatan kesehatan canggih di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar, Ahad, 26 Januari 2020. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Direktur Industri Permesinan dan Alat Permesinan Pertanian di Kementerian Perindustrian, Herman Supriadi, mengakui bahwa industri alat kesehatan (alkes) buatan dalam negeri masih belum bisa diandalkan hingga saat ini. Dia bahkan membeberkan kondisi industri alkes di dalam negeri, beserta sejumlah permasalahan yang masih meliputinya.

"Seperti, misalnya, soal belum adanya regulasi khusus untuk menggunakan produk alat kesehatan dalam negeri, pada pengadaan (barang) melalui e-katalog," kata Herman dalam telekonferensi, Rabu 29 Juli 2020.

"Hal itu mungkin juga karena produk dalam negeri sebagian besarnya hanya lah produk dengan teknologi rendah dan menengah," ujarnya.

Baca juga: 15 Bank Dapat Penjaminan, Suku Bunga Kredit Modal Kerja Lebih Murah

Herman menambahkan, kondisi semacam itu sebenarnya juga disebabkan oleh masih terbatasnya riset pengembangan teknologi alat kesehatan, dan minimnya kemampuan laboratorium pengujian alat kesehatan.

Bahkan, hingga saat ini sebagian besar bahan baku alat kesehatan yang digunakan pun masih impor, seperti misalnya stainless steel untuk medis, karet, dan plastik medical grade.

"Apalagi di kita ini belum ada SNI wajib bagi alat kesehatan, sehingga alat kesehatan dengan kualitas rendah dan harga murah pun masih bisa masuk ke pasar Indonesia," ujarnya.

Karena itu, Herman memastikan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah guna mengatasi kondisi tersebut.

Misalnya, melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan LKPP, untuk merumuskan skema pengadaan alat kesehatan yang berpihak pada penggunaan alat kesehatan dalam negeri.

Kemudian, lanjut Herman, perlu juga mendorong riset alat kesehatan melalui Pusat Pengembangan Teknologi dan Industri Alat Kesehatan (PPTI Alkes). Hal itu mesti diupayakan seiring dengan upaya mendorong fasilitas fiskal bagi industri alat kesehatan, melalui fasilitas Bea Masuk di-Tanggung Pemerintah (BMDTP), Tax Holiday, atau bahkan Tax Allowance.

"Kita juga harus melakukan pengembangan standar nasional Indonesia (SNI), melalui peningkatan jumlah SNI alat kesehatan, dan peningkatan kemampuan laboratorium pengujian," ujarnya. (ren)