Pilkada Diandalkan Genjot Ekonomi Kuartal III, Kok Bisa?

Ilustrasi/Distribusi Logistik Pilkada.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Pemerintah turut menggantungkan nasib pertumbuhan ekonomi Indonesia pada ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada akhir 2020. Sebab, pandemi Virus Corona atau COVID-19 telah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia -5,32 persen pada kuartal II-2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, hal itu dikarenakan pilkada bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat. Sebab, pasangan calon kepala daerah akan membelanjakan uangnya pada periode itu.

Untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah saja, kata Airlangga, membutuhkan anggaran hingga Rp24 triliun. Para calon gubernur, bupati, dan wali kota dikatakannya membutuhkan dana untuk ajang tersebut minimal Rp10 triliun.

"Itu akan jadi faktor pengungkit (ekonomi) karena dana yang beredar, untuk penyelenggaraan Rp24 triliun, untuk yang dikeluarkan para calon bupati, wali kota dan gubernur minimal Rp10 triliun sendiri," tutur Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Baca juga: Faisal Basri: Ekonomi Indonesia Bakal Masuk Resesi

Karenanya, dia memperkirakan, secara total pada periode itu akan ada uang beredar di tengah-tengah masyarakat sebesar Rp34 triliun. Kondisi itu akan dimanfaatkan untuk konsumsi alat peraga bagi para pasangan calon yang akan berlaga.

"Sehingga saat pilkada kemungkinan Rp34 triliun sampai Rp35 triliun dana beredar. Itu tentu akan tingkatkan konsumsi terutama untuk alat-alat peraga bagi para calon termasuk masker, hand sanitizer dan alat-alat kesehatan lain," tutur dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengumpulkan para menteri untuk berbicara mengenai persiapan pilkada serentak Desember 2020. Situasi saat ini dinilai berbeda lantaran dihelat di tengah pandemi COVID-19.

Pemungutan suara Pilkada 2020 akan dihelat pada 9 Desember mendatang. Sebanyak 270 daerah akan berpartisipasi dalam pilkada serentak gelombang empat tersebut. 

Jadwal itu telah disepakati DPR, KPU, dan pemerintah. Pandemi COVID-19 membuat hari pemungutan suara diundur dari semula direncanakan pada 23 September 2020. (art)