Cara BKPM Tambal Minusnya Pertumbuhan Ekonomi RI dari Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Melemahnya perekonomian global akibat pandemi COVID-19, turut berdampak pada ekonomi nasional di mana pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 anjlok hingga minus 5,32 persen.

Meski demikian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengaku, pihaknya masih memiliki sejumlah strategi dan langkah penting dalam upaya menggaet realisasi investasi di Tanah Air, di tengah lesunya perekonomian saat ini.

"Yang pertama, kita harus membangun pemahaman dulu bahwa investasi tidak mutlak dan tidak hanya dari foreign direct investment atau FDI," kata Bahlil dalam telekonferensi, Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca juga: Realisasi Investasi Semester I-2020 Naik, BKPM Klaim Bukan Data Sulap

"Karena di saat kondisi global semuanya lagi tidak menentu, saya justru lebih fokus pada penanaman modal dalam negeri (PMDN)," ujarnya.

Karena itu, Bahlil menjelaskan bahwa salah satu strategi untuk meningkatkan realisasi PMDN tersebut, adalah melalui berbagai upaya mendorong sektor-sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan dalam negeri.

"Agar mereka nantinya bisa mencapai target perusahaannya, terutama dalam persoalan perizinan," ujar Bahlil.

Kemudian strategi yang kedua, Bahlil menjelaskan bahwa salah satu problem yang paling besar pada bangsa ini adalah ego sektoral dan aturan yang tumpang tindih antara kabupaten/kota dan provinsi. Termasuk, berbagai kendala dalam aspek pertanahan atau pengadaan lahan yang kerap menjadi masalah bagi upaya-upaya realisasi investasi, di Tanah Air.

Solusinya, kata Bahlil, adalah mendorong pengesahan Undang-undang Omnibus Law, agar masalah pengadaan lahan guna menyokong kebutuhan investasi tersebut bisa diselesaikan dengan lancar.

Apalagi Omnibus Law itu, menurut dia, juga akan memberikan solusi bagi masalah pengangguran, di mana saat ini ada sekitar 18 juta orang di Tanah Air yang sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. "Maka dari itulah kita harus segera menyelesaikan Undang-undang Omnibus Law ini," kata Bahlil.

Selanjutnya, Bahlil mengakui bahwa seringnya pemerintah mendengungkan peran UMKM sebagai fondasi ekonomi bangsa, nyatanya tidak diikuti dengan langkah-langkah dan upaya untuk mendukung mereka secara maksimal.

Karena itu, Bahlil menegaskan salah satu strategi yang dibutuhkan guna merealisasikan investasi, khususnya PMDN, adalah menyingkirkan sejumlah halangan bagi pengembangan UMKM dan perusahaan-perusahaan dalam negeri, untuk melakukan investasi tersebut.

"Misalnya seperti aspek perizinan UMKM yang hingga saat ini masih dibuat mirip dengan izin perusahaan besar," ujar Bahlil.

"Kemudian sampai saat ini saya juga melihat bahwa belum ada kewajiban pemerintah untuk menjual produk-produk dari para UMKM tersebut," ujarnya.