Perusahaan Transfer Dana Non-Bank Terdaftar Diminta Gabung ke Asosiasi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Perusahaan Transfer Dana Bukan Bank (PTD-BB) yang sudah berizin dari Bank Indonesia (BI) diimbau  agar bergabung dengan Asosiasi Penyelenggara Pengiriman Uang Indonesia (APPUI). Langkah ini diyakini akan makin memperkuat posisi tawar PTD-BB sendiri dalam penyusunan regulasi/kebijakan pemerintah terkait pengiriman uang/remittance. 

"Selain itu juga sesuai saran Bank Indonesia saat mereka mendapatkan izin dari BI, seperti PTD-BB di Batam dan Medan yang belum bergabung di APPUI, kami berharap mereka dapat bergabung setelah ini," kata Ketua Umum APPUI Eddy Hadiyanto dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan 2020 APPUI yang diselenggarakan daring pada Senin, 10 Agustus 2020.

Eddy mencontohkan PTD-BB dari Cirebon PT Sumber Rejeki, begitu mendapat izin dari BI tak beberapa lama langsung bergabung ke APPUI Semakin banyak PTD-BB yang ikut bergabung semakin baik bagi posisi APPUI sebagai mitra strategis pemerintah dan stake holder lainnya.

"Peran APPUI yang ikut serta dalam pemberantasan money laundering dari pelaku narkoba atau terorisme bersama pemerintah semakin kuat," ujarnya.

Dalam kondisi Pandemic COVID-19, jelas Eddy, RUA Tahunan dilakukan secara daring. Ini merupakan pengalaman pertama sejak berdirinya organisasi, tapi tidak mengurangi keseriusan sebagaimana tatap muka. RUA dapat berjalan sesuai AD/ART, berlangsung efektif dan efisien. Satu lagi yang tak kalah penting adalah lebih hemat dibanding tatap muka.

"Dari 65 anggota APPUI, yang hadir dalam RUA daring ada 44 dan ini sudah memenuhi kuorum sesuai AD/ART. Di tengah kondisi Pandemic Covid-19, kami solid dan berharap makin solid menghadapi situasi pandemic saat ini", ujar Eddy.

Kerjasama APPUI selama ini dengan pemerintah juga semakin baik seperti dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Pemberantasan Teroris (BNPT) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Khususnya dalam pemberantasan transaksi mencurigakan, seperti praktek pencucian uang oleh sindikat narkoba dan kasus korupsi.

Dalam RUA Tahunan APPUI 2020 telah berhasil menyetujui secara musyawarah mufakat seluruh agenda rapat, yaitu, Pemberian Dispensasi kepada  Badan Pengurus atas Keterlambatan Penyelenggaraan RUA Tahunan; Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan Badan Pengawas, dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 dan 2019; Perubahan anggaran dasar APPUI; dan Perubahan susunan anggota Badan Pengurus dan Perubahan Struktur Organisasi APPUI.

Seluruh agenda yang telah diputuskan tersebut telah dinyatakan sah oleh notaris yang turut hadir dalam RUA Tahunan APPUI. (ren)