Ekonom: Saat COVID-19 UMKM Baiknya Tak Cuma Andalkan Dana Pemerintah

Ilustrasi UMKM.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Dampak virus corona atau COVID-19 sangat dirasakan sejumlah sektor di Indonesia. Salah satunya adalah pada sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang bakal merasakan kesulitan dalam pendanaan. Sehingga, membutuhkan dukungan baik pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Akulaku Restrukturisasi Rp47 Miliar Pinjaman akibat COVID-19

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai sektor UMKM di Indonesia kini harus mampu beradaptasi dan memaksimalkan berbagai cara baru dalam mengakses pendanaan demi kelangsungan usahanya saat masa pandemi COVID-19.

Untuk itu, Fithra mengungkapkan bahwa UMKM harus mampu menemukan alternatif pembiayaan agar tak lagi terlalu bergantung kepada insentif pemerintah, maupun permodalan bank konvensional. Salah satunya adalah alternatif menggunakan platform pembiayaan berbasis digital.

“Kalau kita lihat dari perkembangan sektoral, transaksi masih ada. Bila UMKM bergabung dan masuk ke platform usaha digital, terutama bagi yang belum, seharusnya bisa membuat UMKM lebih survive,” katanya kepada media dikutip, Sabtu 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Heboh Dosen Seks Oral di Palembang, Kenali 4 Bahayanya

Selain itu, Fithra mengatakan dalam era kebiasaan baru ini tentunya UMKM harus lebih adaptif. Di mana UMKM harus lebih banyak go online, dan akses permodalan pun juga harus melalui alternatif fasilitas secara online.

Tak hanya itu, sebagian besar pelaku UMKM juga masuk kategori unbankable atau underserved sehingga tanpa alternatif pendanaan akan sulit memperoleh akses pendanaan yang cepat dari perbankan.

Dengan demikian, Fithra pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan keuangan digital juga dapat memanfaatkan momentum ini dan menjadi salah satu solusi atas persoalan yang dihadapi oleh UMKM sehingga mereka dapat bangkit.

“Penyedia layanan keuangan di luar perbankan ini seharusnya cukup membantu. Di sisi lain ya kalau bisa ada semacam restrukturisasi cicilan, bagi usaha kecil yang memang dalam kondisi tertekan seperti memberikan relaksasi pembayaran cicilan,” katanya.

Restrukturisasi Kredit

Sementara itu, terkait dengan upaya restrukturisasi kredit selama COVID-19, Fithra menyatakan sangat mengapresiasi langkah sejumlah platform pembiayaan berbasis digital seperti Akulaku Finance. Langkah itu, diharapkan dapat membantu permasalahan UMKM saat ini.

“Sangat bagus bila ternyata penerima restrukturnya adalah pelaku UMKM. Seharusnya ini juga bisa dicontoh perusahaan fintech yang lain. Karena memang permasalahan yang terjadi di kalangan UMKM adalah penurunan kemampuan untuk membayar cicilan, sehingga UMKM butuh restrukturisasi kredit, pembayaran dipermudah, hingga cicilan modal baru,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, hingga Juli 2020 Akulaku Finance Indonesia telah merestrukturisasi 13.876 debiturnya dengan total pinjaman mencapai Rp47,3 miliar. Adapun total nasabah yang mengajukan sebanyak 36.478.

Akulaku mengaku langkah restrukturisasi perlu dilakukan mengingat kondisi masyarakat saat ini. Selain itu, sebagai perusahaan yang tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan, langkah tersebut telah sesuai dengan arahan OJK agar meringankan beban nasabah.